Pacitan Klik9.id - Setelah sikap Panwas Pacitan menjadi sorotan publik terkait komitmen regulatifnya terhadap kegagalan debat paslon bupati dan wakil bupati Pacitan tanggal 19 Oktober 2024 lalu, kini bola liar itu bergulir kembali kepada pihak KPUD Pacitan. Menurut beberapa kalangan, pihak KPUD Pacitan terindìkasi kuat melanggar beberapa produk regulasi setelah menyatakan debat pertama selesai sebelum ada risalah debat, berita acara, surat pertanggung jawaban biaya moderator, panelis, pembawa acara dan sebagainya.
Dari beberapa kajian regulasi, Bawaslu Pacitan lantas menerbitkan surat kepada KPUD Pacitan dengan nomor 349/TM.02.02/K/JI-18/10/2024. Surat dimaksud antara lain mempunyai konsideran pasal 15 Perbawaslu 6 tahun 2024 tentang pedoman tata cara pengawasan. "Jika ditemukan adanya dugaan kesalahan administratif, maka Bawaslu memberikan saran perbaikan." Demikian Agus H, anggota Bawaslu Pacitan menjelaskan kepada awak media mewakili Ketua Bawaslu, Syamsul A, SThI yang sedang tugas ke Jakarta.
Sampai berita ini di tulis, Ketua KPUD Pacitan Aswika Budhi A, yang dihubungi pihak media melalui akun aplikasi media sosial WA+62 813-3571-4*** belum bisa memberikan klarifikasi.
Salah satu penggiat sosial Pacitan, Dedy A Punjung, meyayangkan sikap KPUD yang terkesan menghindar ini. "Bola panas ini harus segera di carikan solusi biar tidak berlarut-larut dan mengganggu tahapan pilkada selanjutnya. Setidaknya secara logika, kita pingin dengar debat paslon pilkada selanjutnya itu debat ke berapa?" Tambah pria yang juga berkeahlian terapi ini, sembari melempar senyum penuh makna.(HB)
0 Komentar