Pacitan Klik9.id.Pesta demokrasi 2024 berupa pemilihan calon presiden dan wakil presiden, calon DPD calon DPRD Propinsi dan Calon DPRD Kabupaten /Kota ternoda oleh ulah seorang KPPS.
Kejadian pengusiran terhadap seorang kuli tinta sebuah media on line yang sedang melaksanakan tugas kejurnaliaan patut diusut tuntas. Karena seorang jurnalis melaksanakan tugasnya sesuai undang undang yang ada. Selain berdasar uu no 40 tahun 1999,media /pers merupakan salah satu pilar demokrasi setelah eksekutif, yudikatif dan legislatif. Sehingga dalam menjalankan tugasnya seorang jurnalis dilindungi undang undang yang sah.
Dalam undang undang tersebut pada salah satu pasal yaitu pasal pasal 18 ayat 1 dijelaskan, "menghambat, menghalangi wartawan melaksanakan tugas untuk memperoleh dan mencari informasi faoat dipidana penjara 2(dua) tahun dan denda 500juta Rupiah.".Dengan demikian ada celah hukum yang harus ditegakan menilik dari kejadian tersebut.
Hal ihwal terjadinya tersebut ketika seorang wartawan melaksanakan tugas untuk mencari informasi dan mendapat perlakuan pengusiran yang dilakukan oleh ketua KPPS 03 Desa Sumberharjo Kecamatan Pacitan Kabupaten Pacitan Jawa Timur. "Saat itu saya mau mengambil gambar rekapitulasi hasil penghitungan suara yang sudah ditandatangani oleh saksi dan sudah mau dilipat untuk disimpan. Namun begitu saya mau ambil gambar dihalang halangi oleh ketua KPPS berinisial AS. Dan saya diusir padahal saya sudah mengatakan dari media, namun oknum ketua KPPS tersebut tetap saja menghalau saya untuk pergi. " kata IN saat di area TPS 03 rabu 14/02/2024 siang.
Saat Pihak KPU dihubungi media ini belum ada jawaban. Juga dari pihak oknum ketua KPPS berinisial AS belum ada konfirmasi. Diharapkan dari pihak pihak terkait untuk mencermati kejadian tersebut. (Sus)
Pewarta : Biro Pacitan
Editor ; Gandul Asmoro
0 Komentar