Pacitan LN. 99.Keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja merupakan garda terdepan dalam menegakan Perda. Sehingga Organisasi Perangkat Daerah Ini benar benar diharapkan kinerjanya dalam mengawal dan menegakkan hukum daerah atau peraturan daerah.
Pemasangan reklame atau papan pengumuman yang sudah ada peraturan yang juga harus diimbangi kesadaran para pemasang reklame itu sendiri.Apabila masih terdapat lemasangan reklame yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku maka OPD terkait, dalam hal ini adalah satuan polisi pamong Praja/satpol PP yang akan bertindak tegas.Tindakan yang akan diambil oleh satpol PP mulai dari peringatan hingga pencopotan reklame yang tidak sesuai aturan.
Dengan masih banyaknya pemasang reklame yang melanggar aturan maka tindakan tegas akan diambil oleh satpol PP"Dalam perda Kabupaten Pacitan no 4 tahun 2018 sudah dijelaskan tentang jenis dan aturan pemasangan reklame, apabila terjadi kondising tidak sesuai dengan aturan tersebut maka dalam pasal 32 perda tersebut memberi kewenangan kepada Bupati Pacitan untuk melakukan pembonhkaran dan serta merta barang atau rekalame yang dibongkar tadi akan menjadi milik pemerintah Daerah kabupaten Pacitan. Untuk Ituokami harapkan bagi pemasang reklame untuk memahami aturan sehingga tidak terjadi pembongakaran reklame" Papar Ardian Wahyudi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pacitan melalui sambungan celulernya 16/02/2024.
Pajak reklame merupakan salah satu pundi pundi pendapatan asli daerah kabupaten Pacitan, sehingga keberadaan ya harus ada perangkat hukum yang mumpuni. Dengan demikian ada konsekuensi hukum atau tindakan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. (Sus)
Pewarta : Biro Pacitan
Editor : Gandul Asmoro
0 Komentar